Swara Pendidikan (Beji, Depok)- SMK Harapan Masa menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok untuk mengadakan penyuluhan bahaya narkoba dan skrining tes urine kepada 185 siswa kelas 10 dan 11, Senin (18/5/2026) di aula sekolah.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SMK Harapan Masa, Dian Kurniawan, bersama Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho, beserta jajaran tim.
Kepala SMK Harapan Masa, Dian Kurniawan mengatakan kegiatan sosialisasi dan tes urine merupakan langkah deteksi dini yang dilakukan pihak sekolah guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada siswa mengenai dampak kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” kata Dian.
Menurutnya, keterlibatan sekolah dalam upaya pencegahan sangat penting mengingat remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh negatif peredaran narkotika.
Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho menjelaskan bahwa tes urine dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pelajar.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejak dini apakah ada siswa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas permintaan pihak sekolah,” jelas Purwoko.
Dalam pelaksanaannya, BNN Kota Depok bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Depok karena alat pemeriksaan urine tidak tersedia di BNN.

Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh peserta, Purwoko menyebutkan tidak ditemukan siswa yang terindikasi menggunakan narkoba.
“Alhamdulillah secara keseluruhan hasilnya negatif. Namun apabila ditemukan hasil positif, BNN tidak serta-merta menyimpulkan seseorang menggunakan narkotika karena beberapa jenis obat medis yang dikonsumsi saat sakit atau pascaoperasi dapat memengaruhi hasil tes urine,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Regulasi tersebut menjamin pelajar yang terindikasi penyalahgunaan narkotika tetap mendapatkan hak pendidikan setelah menjalani rehabilitasi.
“Kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar sekaligus memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba,” tambah Purwoko.
Salah satu siswi kelas XI, Kanya Almira, mengaku tidak merasa khawatir saat mengikuti tes urine karena tidak pernah menggunakan narkoba.
“Saya merasa biasa saja saat ada pemeriksaan tes urine karena memang tidak pernah memakai narkoba,” ujarnya.
Kanya berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pelajar terhadap bahaya narkotika.
“Semoga dengan kegiatan ini kami bisa lebih menjaga diri dan waspada terhadap bahaya narkotika,” harapnya. (Amr)




