Bergaji Lebih Layak dan Mendapat BPJS: Honorer Era Kepemimpinan Idris-Imam Makin Sejahtera

by Redaksi
0 Komentar 132 Pembaca

Swara Pendidikan ( Depok) – Raut wajah gembira terpancar diwajah para Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), meliputi honorer guru, operator sekolah, serta penjaga sekolah/OB yang ada diseluruh lingkungan dinas pendidikan. Mereka mengaku senang dan bersyukur dengan adanya perubahan status kerja dan sistem penggajian yang ada sekarang ini.

Selama belasan tahun bahkan puluhan tahun mereka mengabdi sebagai tenaga honorer tanpa status dan penggajian yang jelas. Mereka juga tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja maupun jaminan kesehatan. Nasib para tenaga honorer boleh dibilang jauh dari kata sejahtera.

Tetapi itu dulu. Sekarang tidak lagi, dengan adanya kebijakan  baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok era kepemimpinan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan non ASN (honorer). Mulai dari guru, operator sekolah, penjaga sekolah/satpam, termasuk office boy (OB), gaji mereka sepenuhnya di tanggung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Depok. Status kerja mereka juga jelas. Mulai dari insentif, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, pelatihan tambahan, hingga peningkatan fasilitas pendidikan.

Ini yang membuat para PKTT dilingkungan dinas pendidikan gembira dan optimis menjalani kehidupan. Mereka menjadi kini lebih bersemangat mengajar berkat perhatian pemerintah kota Depok yang semakin meningkat. Perhatian ini tidak hanya membuat para guru honorer merasa dihargai, tetapi juga membantu mereka meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran di kelas.

Perasaan ini diungkap oleh sejumlah tenaga honorer yang ditemui Swara Pendidikan usai mengikuti sosialisasi sosialisasi  aplikasi Sistem Manajemen Absensi Jam Kerja atau disingkat SIMANJA.

Nurbaiti, S.Pd.I, misalnya, salah satu guru honorer di SDN Limo 3, mengapresiasi kebijakan pemkot Depok yang memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan para tenaga honorer. Menurutnya, dukungan dari Pemkot Depok ini sangat berarti bagi guru-guru honorer untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sekaligus mendorong kami untuk mengajar dengan lebih semangat dan berdedikasi.

Selain Nurbaiti, ada juga pak Diki yang mengawali karir sebagai guru sejak tahun 2013 dan pak Ajen yang meniti karir sebagai guru sejak 1992.  Mereka bersyukur dengan kondisi yang ada sekarang.

“Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan antara guru honor APBD dengan guru honor APBN, jika APBN kita menerima gaji tidak sebesar APBD. Jika di tahun 2018 saya mendapat gaji kurang dari Rp2jt, alhamdulillah sekarang sudah di angka kisaran Rp3jt,” ungkap Diki guru SDN Cinere 3

Hal senada juga diungkap Ajen yang mengajar hampir 20 tahun di SDN Sukamaju 6. “Alhamdulillahnya, ketika menjadi honor APBD, gaji kita berangsur naik disesuaikan dengan adanya masa kerja,” ujar Ajen.

Ajen mengatakan, awal kali menjadi guru honorer dibayar Rp 150 ribu, lalu honor APBN naik kisaran Rp 1jt lebih, sekarang setelah sepenuhnya di tanggung oleh APBD, gajinya mencapai Rp5 juta lebih.

Sementara itu, Ahmad Sobari dan Wahid operator sekolah juga ikut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintahan Idris-Imam.  Walaupun belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia merasa dihargai dan berharap program ini dapat terus dilanjutkan karena sangat membantu dalam menjamin kesejahteraan para staf penatausahaan sekolah

“Alhamdulillah, kami para tendik non ASN bersyukur dan gembira dengan kepastian status kerja serta honorarium perbulannya yang dijamin penuh oleh Disdik Depok. Ini tentunya menambah semangat kami dalam bekerja,” ungkap Wahid Handoko, operator SDN Mekarjaya 13.

“Kalau dulu kami selalu was-was saat bekerja. Bagaimana kalau terjadi kecelakaan kerja atau sakit. Dari mana biaya pengobatannya. Disitu kami harus memutar otak. Tetapi sekarang, kami agak tenang dalam bekerja. Kami mendapat jaminan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan,” ujarnya.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, kami dijamin dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan.kematian, yang besarannya Rp42 juta. Sementara untuk BPJS Kesehatan, kami mendapat layanan kesehatan dengan fasilitas kelas satu,” tandasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan pak Dudung (55), penjaga sekolah SDN Mekarjaya 7,  yang sudah 30 tahun lebih mengabdi. Dia mengungkap sekarang merasa lebih tenang dalam bekerja. Honor yang didapat juga cukup lumayan dibanding dulu waktu masih dari APBN.

“Kalau dulu kami digaji oleh sekolah Rp300 ribu per bulan, lalu naik Rp 500 ribu. Hanya Itu, tanpa ada tambahan lain.,” ungkapnya.

“Makanya kalau anak sakit, kami bingung cari biayanya. Belum lagi pas waktunya harus bayar kontrakan rumah,” tuturnya.

“Kalo sekarang kan kita digaji sama Disdik bukan lagi dari sekolah. Besarannya juga cukup lumayan menurut ukuran kami,” katanya.

Dia juga merasa bersyukur walaupun statusnya non ASN dan penjaga sekolah, tetapi dapat gaji ke-13. “Kalo dulu kami ga dapet gaji ke 13, sekarang dapet.”

“Disamping mendapatkan gaji, kita juga diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujar Dudung yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah kota Depok dan Dinas  Pendidikan yang telah memperhatikan kesejahteraannya sebagai penjaga sekolah.

Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pembinaan SD, Wawang Buang menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sejak awal pemerintahan Idris-Imam memang telah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN seperti operator sekolah maupun guru honorer.

Misalnya, guru honorer kini mendapatkan insentif sebesar Rp 2.250.000 per bulan, sementara petugas keamanan dan kebersihan mendapat Rp 1,5 juta, meningkat dari angka sebelumnya Rp 1.250.000. Selain itu mereka juga diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berupa pemberian subsidi bagi iuran BPJS, di mana 4% dari total iuran ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, sedangkan guru hanya perlu membayar 1%. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh guru honorer yang bertugas di Kota Depok

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer yang selama ini belum berstatus ASN atau PPPK. Program ini mencakup berbagai manfaat, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Selain itu, dalam BPJS Ketenagakerjaan, tenaga pendidik mendapat empat jenis jaminan: jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Jika terjadi musibah seperti kecelakaan atau meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga Rp42 juta, dan anak-anak guru honorer yang meninggal dapat memperoleh beasiswa. (Tim redaksi)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!