Friday, March 21, 2025
HomeBERITA UTAMABekali Pemahaman UU Pers dan Hukum Bagi Kepsek, Disdik Gandeng PWI Depok...

Bekali Pemahaman UU Pers dan Hukum Bagi Kepsek, Disdik Gandeng PWI Depok dan LBH Senapati Indonesia

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah

SWARA PENDIDIKAN (DEPOK) – Dinas Pendidikan Kota Depok pada Selasa dan Rabu (11-12/10/22) menggelar sosialisasi dan pembekalan persiapan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) bagi kepsek SD se kota Depok di 5G Resort, Cijeruk-Bogor. Dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, H.Wijayanto.

Pada acara tersebut, Disdik juga menggandeng PWI Depok dan LBH Senapati Indonesia untuk memberikan pencerahan terkait hukum, UU Pers dan kode etik wartawan.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah mengatakan, sosialisasi UU pers dan kode etik yang tadi disampaikan oleh Ketua Bidang organisasi PWI Depok, Windarto, wartawan Suara Karya ini penting untuk diketahui oleh kepsek sebagai pemahaman dasar tugas-tugas seorang jurnalis/wartawan.

Windarto, Wartawan senior Suara Karya

“Kenapa ini perlu kita sampaikan. Agar kepsek dan juga masyarakat umum bisa membedakan mana wartawan yang bekerja sesuai tupoksinya. Artinya yang menaati kode etik jurnalistik atau standar etika kewartawanan, termasuk selalu memperhatikan akurasi, verifikasi, dan klarifikasi. Sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Selain itu wartawan juga harus terverifikasi atau medianya terverifikasi oleh Dewan Pers,” paparnya.

“Jadi ini yang harus dipahami bagaimana membedakan wartawan sesungguhnya dan wartawan yang mohon maaf dalam tanda kutip abal-abal atau wartawan kaleng-kaleng,” tandasnya.

Rusdy menyebut, saat ini anggotanya yang melakukan peliputan di Kota Depok sekira 50 wartawan, dan untuk dapat menjadi anggota PWI, lanjutnya, tidak mudah. Harus melalui berbagai tahap rekrutmen, diantaranya harus mengikuti ujian Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Jadi, saya pastikan tidak ada wartawan anggota PWI Kota Depok yang rutin ke sekolah-sekolah meminta uang. Wartawan bekerja sesuai dengan penugasan dan pencarian informasi yang ditugaskan. Kalau ada wartawan seperti itu, saya pastikan bukan wartawan, tapi orang yang mengaku-ngaku wartawan. Jangan takut, tolak saja,” tegas wartawan senior yang sudah 30 tahun malang melintang berprofesi sebagai jurnalis di Republika ini.

Rusdy juga menegaskan, nara sumber berhak meminta identitas wartawan dari medianya apa dan dari organisasi pers apa?

“Pesan saya, jangan pernah kasih uang ke orang-orang yang mengaku  wartawan yang datang tak diundang,” ujar Rusdy yang mengantongi UKW Tingkat Utama dan peraih Press Card Number One (PCNO) kembali menegaskan.

Ia menambahkan, saat ini dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kewartawanan dan media yakni melalui website www.dewanpers.or.id.

Ketua Divisi Humas LBH Senapati Indonesia, Bandot DM

Siap memberikan pendampingan

Tempat yang sama, Ketua Divisi Humas LBH Senapati Indonesia, Bandot DM menyebut, hampir disetiap daerah, sekolah kerap menjadi sasaran ‘tembak’ oknum wartawan, LSM, APH, dan Ormas. Hal ini menurutnya dikarenakan ketidakmampuan atau ketidaktahuan kepala sekolah dalam mengelola anggaran sekolah.

“Seolah-olah sekolah melakukan penyelewengan, padahal ini disebabkan karena ketidakpahaman sekolah dalam mengelola anggaran, dan yang terjadi adalah sekolah dianggap bermasalah oleh para oknum. Ini yang membuat tekanan psikologis bagi kepsek, padahal belum ada keputusan pengadilan yang mengatakan kepsek bersalah. Ini sering saya temui disekolah saat saya memberikan pendampingan di daerah-daerah,” tutur Bandot DM.

Bandot menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada pihak sekolah. Kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum para kepsek, dan yang paling penting adalah mereka punya cara untuk menjawab dan menghindari intimidasi.

Ketua Divisi Humas LBH Senapati Indonesia itu juga mengatakan, sekiranya hal ini juga dialami di sekolah-sekolah di Depok. LBH Senapati siap memberikan bantuan hukum kepada para kepsek dan siap bekerjasama terkait konsultasi hukum baik perdata maupun pidana serta memberikan pendampingan hukum dipengadilan.

Kepsek SDN Mekarjaya 1, Susi Purwiyatmi.

“Sosialisasi yang disampaikan oleh LBH dan juga PWI Kota Depok, membuat kami para kepsek menjadi lebih paham dasar hukum dalam penyiaran maupun dalam pemberitaan. Kami juga sedikit banyak jadi bisa membedakan wartawan ‘gelap’ yang datang kesekolah dan kita punya dasar hukum untuk bisa ‘melawan’ wartawan yang datang kesekolah untuk melakukan intimidasi,” ujar Kepsek SDN Mekarjaya 1, Susi Purwiyatmi.

Dikesempatan itu, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah juga memberikan buku karyanya “Jejak Sang Pendobrak, 22 Cerita dibalik berita” kepada Kadisdik Depok yang diwakili Kabid Pembinaan SD, Wawang Buang, Ketua MKKS SD Kota Depok, dan Kepsek SDN Beji 5 tempat Rusdy Nurdiansyah sekolah dulu. (gus)

RELATED ARTICLES

Most Popular

PRESTASI SISWA/SEKOLAH

video youtube