ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Klik Pendidikan
    • Info Guru
  • PUBLIKASI SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • PROFIL SEKOLAH
    • SMK
    • SMA
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • TK/PAUD
    • MI/DINIYAH
  • GURU MENULIS
    • Artikel
  • TIPS N TRIK
  • RUANG SASTRA
    • Cerpen
    • Puisi
  • ULASAN BUKU
    • BAHAN AJAR
    • BUKU UMUM
  • KISAH / CERITA INSPIRATIF
  • PRESTASI SISWA/SEKOLAH
Swara Pendidikan
  • Login
Tuesday, June 17, 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bapemperda Sepakati 15 Usulan Raperda Kota Depok

by Redaksi
13 August 2021
in Parlemen
0
Bapemperda Sepakati 15 Usulan Raperda Kota Depok

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan 3 usulan Raperda

          
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyerahkan 3 usulan Raperda kepada DPRD

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Depok yang digelar secara virtual (3/6/21).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman dalam laporannya mengatakan, DPRD Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022.

Sebelum menetapkan Propemperda ini, Ikravany menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda sudah terlebih dahulu dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyusunan program sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.

BACA JUGA

Dugaan Pelecehan di SMPN Wilayah Sukmajaya, DPRD Desak Perlindungan Korban dan Proses Hukum Tegas

Bang Dayat Usulkan Kolaborasi Pemkot Depok dan PNJ Dirikan Rumah Anak Prestasi

Depok Tancap Gas Atasi Sampah, DPRD Sahkan Raperda Pengelolaan

Kebijakan Pendidikan Depok Dinilai Tak Fokus, Ketua F-PKB Siswanto Kritik Belanja Mebel Miliaran

“Perangkat daerah  serta Komisi D selaku pengusul rancangan Perda juga ikut hadir dalam pembahasan ini,” terang Ikravany saat menyampaikan laporan penyusunan Propemperda.

Bapemperda, lanjut Ikravany  telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021.

Usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D.

Ikravany menjelaskan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman dan berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tutur Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.

Pemkot Depok sampaikan tiga usulan Raperda

Rapat paripurana yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan tiga Raperda.

Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026.

Kedua, tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan.

Ketiga, Raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dia berharap, ketiga usulan ini dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. dengan begitu lanjutnya, seluruh Raperda bisa lanjut ke tahap selanjutnya. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Jumlah Pembaca: 121

BeritaTerkait

Dugaan Pelecehan di SMPN Wilayah Sukmajaya, DPRD Desak Perlindungan Korban dan Proses Hukum Tegas
Depok

Dugaan Pelecehan di SMPN Wilayah Sukmajaya, DPRD Desak Perlindungan Korban dan Proses Hukum Tegas

by Redaksi
24 May 2025
0
0

Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang...

Read more
Bang Dayat Usulkan Kolaborasi Pemkot Depok dan PNJ Dirikan Rumah Anak Prestasi

Bang Dayat Usulkan Kolaborasi Pemkot Depok dan PNJ Dirikan Rumah Anak Prestasi

20 May 2025
0
Depok Tancap Gas Atasi Sampah, DPRD Sahkan Raperda Pengelolaan

Depok Tancap Gas Atasi Sampah, DPRD Sahkan Raperda Pengelolaan

28 April 2025
0

Kebijakan Pendidikan Depok Dinilai Tak Fokus, Ketua F-PKB Siswanto Kritik Belanja Mebel Miliaran

15 April 2025
0

Ade Firmansyah: Kota Depok Butuh BLUD Pengelola Sampah, Bukan Sekadar OPD Struktural

14 April 2025
0

Sekretariat DPRD Kota Depok Gelar Forum Rencana Kerja Tahun 2026

15 March 2025
0
Next Post

LPP Kota Depok Gelar Webinar ‘Sosisalisasi PPDB SMP Kota Depok 2021”

ADVERTISEMENT
Swara Pendidikan

2025 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

Follow Us

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • KARIR
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami
  • Wawancara

2025 © swarapendidikan.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In