Swara Pendidikan (Jakarta) — Pemerintah Indonesia resmi resmi mengumumkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk menekan berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial membawa dampak besar terhadap kehidupan anak-anak, sehingga perlu ada regulasi yang melindungi mereka secara lebih serius.
“Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,” ujar Meutya dalam video sosialisasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumat (6/3/26).
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komunikasi dan Digital menilai banyak platform media sosial yang belum sepenuhnya aman bagi anak-anak. Karena itu, pemerintah akan memperketat aturan penggunaan akun bagi pengguna yang belum berusia 16 tahun.
Dalam materi sosialisasi kebijakan tersebut, sejumlah platform yang populer di kalangan anak dan remaja disebutkan, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua diharapkan lebih aktif memantau penggunaan gadget serta membimbing anak agar menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia di era digital. Pemerintah menilai perlindungan anak di dunia maya tidak kalah penting dibandingkan perlindungan di dunia nyata.
“Perlindungan anak di ruang digital adalah bagian dari menjaga kedaulatan masa depan bangsa,” tegas Meutya.
Ke depan, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif setelah mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. (Gus JP)




