• BERITA UTAMA
    • NASIONAL
    • Internasional
    • KABAR DAERAH
    • METROPOLITAN
  • KABAR SEKOLAH
    • SMA
    • SMK
    • MA
    • SMP
    • MTS
    • SD
    • MI/DINIYAH
    • PAUD/TK
  • KABAR KAMPUS
  • KABAR PESANTREN
  • MENULIS
    • Artikel Guru
    • Artikel Dosen/Mahasiswa
    • Opini
  • TIPS EDU
  • EDU INFO
    • Klik Pendidikan
    • Info Pendidikan
    • Info Guru
  • INSPIRASI PENDIDIKAN
    • Inspirasi
  • JEJAK PRESTASI
  • E-PAPER
  • LAINNYA
    • Profil Sekolah
      • SMK
      • SMA
      • MA
      • SMP
      • MTS
      • SD
      • TK/PAUD
      • MI/DINIYAH
    • Ruang Sastra
      • Cerpen
      • Puisi
    • ULASAN BUKU
      • BAHAN AJAR
      • BUKU UMUM
    • SAPA WILAYAH
      • Kecamatan Beji
      • Kecamatan Bojongsari
      • Kecamatan Cilodong
      • Kecamatan Cimanggis
      • Kecamatan Cinere
      • Kecamatan Cipayung
      • Kecamatan Limo
      • Kecamatan Pancoran Mas
      • Kecamatan Sawangan
      • Kecamatan Sukmajaya
      • Kecamatan Tapos
    • WAWASAN PUBLIK
      • Parlemen
      • Pemerintahan
      • Peristiwa
      • Politik
      • Sosial
      • Suara Publik
      • Ekonomi & Bisnis
      • Infotaintment
      • Opini
Swara Pendidikan
Sunday, April 12, 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Swara Pendidikan
No Result
View All Result

Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

by SWARA PENDIDIKAN
6 March 2026
in NASIONAL
0
Aturan Baru Pemerintah: Usia di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Main TikTok, Instagram, dan Facebook

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (sumber foto.@Kemkomdigi)

        

 

Swara Pendidikan (Jakarta) — Pemerintah Indonesia resmi resmi mengumumkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk menekan berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten berbahaya hingga eksploitasi digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial membawa dampak besar terhadap kehidupan anak-anak, sehingga perlu ada regulasi yang melindungi mereka secara lebih serius.

BACA JUGA

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

“Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda,” ujar Meutya dalam video sosialisasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Jumat (6/3/26).

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komunikasi dan Digital menilai banyak platform media sosial yang belum sepenuhnya aman bagi anak-anak. Karena itu, pemerintah akan memperketat aturan penggunaan akun bagi pengguna yang belum berusia 16 tahun.

Dalam materi sosialisasi kebijakan tersebut, sejumlah platform yang populer di kalangan anak dan remaja disebutkan, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua diharapkan lebih aktif memantau penggunaan gadget serta membimbing anak agar menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia di era digital. Pemerintah menilai perlindungan anak di dunia maya tidak kalah penting dibandingkan perlindungan di dunia nyata.

“Perlindungan anak di ruang digital adalah bagian dari menjaga kedaulatan masa depan bangsa,” tegas Meutya.

Ke depan, pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif setelah mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. (Gus JP)

 

BeritaTerkait

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu
NASIONAL

Mendikdasmen Tegaskan: Pemda Tak Boleh Berhentikan Guru PPPK Paruh Waktu

2 April 2026
0
0

  Swara Pendidikan (Nasional) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah...

Read more
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026, Diterapkan Setiap Jumat

31 March 2026
0
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Depok, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Siswa Bangun Masa Depan Tanpa Kekerasan

30 March 2026
0

Menjaga Ruang Kelas Tetap Hidup, Pemerintah Tunda Opsi Pembelajaran Daring

25 March 2026
0

Hemat BBM, Mulai April 2026 Pemerintah Ancang-ancang Terapkan WFA dan Perluas Pembelajaran Daring

17 March 2026
0

SE Mendikdasmen 6/2026 Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOSP untuk Honor Guru Non-ASN

17 March 2026
0
Next Post
Muhammad Jamaludin Siswa SDN Kedaung Juara 3 Duta Quran Tingkat Kota Depok

Muhammad Jamaludin Siswa SDN Kedaung Juara 3 Duta Quran Tingkat Kota Depok

https://dewanpers.or.id/data

2026 © swarapendidikan.co.id

TENTANG KAMI

  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

Follow & Share

No Result
View All Result
  • Berita
  • Disclaimer
  • KERJAMASA DAN IKLAN
  • KODE ETIK JURNALIS SWARA PENDIDIKAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOKER / MAGANG
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Swara Pembaca
  • swarapendidikan.co.id
  • Tentang Kami

2026 © swarapendidikan.co.id