Apakah Merdeka Belajar Menjamin Merdeka Pungli?

by Redaksi
0 Komentar 1701 Pembaca

Oleh: Shintya Gugah Asih Theffidy

Shintya Gugah Asih Theffidy

Mas Menteri, sapaan akrab untuk Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Di awal kepemimpinannya, Nadiem mencetuskan ide “Merdeka Belajar”, yaitu (1) USBN diganti dengan ujian asesmen dengan begitu sekolah diberikan kebebasan dalam menilai hasil belajar siswa melalui uji kompetensi. (2) di Tahun 2021 UN akan dihapuskan dan diganti program Asesmen Kompetensi Minimun dan Penilaian Karakter, asesmen tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran melainkan pemetaan literasi dan numerasi. (3) RPP akan dipersingkat sehingga guru bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. (4) zonasi PPDB dibuat lebih fleksibel sehingga daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Lalu apakah program merdeka belajar diikuti juga dengan merdeka dari pungutan? Sayang sekali jawabannya adalah tidak sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan satuan pendidikan (SMA & SMK Negeri) masih dapat melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid peserta didik di sekolahnya.

Beberapa pihak berpendapat seharusnya satuan pendidikan tingkat (SMA & SMK Negeri) “haram” melakukan pungutan, di lain pihak berpendapat pungutan lumrah asalkan ada kesepakatan. Seharusnya perdebatan tersebut telah selesai melalui ketentuan yang telah ada. Atau sebenarnya kita yang malas membaca ketentuan atau bahkan menyampingkan ketentuan yang telah ada?

Perbedaan Bantuan, Sumbangan dan Pungutan Pendidikan

Pemahaman tentang bantuan, sumbangan dan pungutan sebenarnya sudah sangat jelas dijabarkan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah

Yang dimaksud bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, bisa berbentuk CSR akan tetapi ada pengecualian yaitu tidak boleh berasal dari perusahaan rokok dan minuman keras.

Kemudian sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Sumbangan dilakukan atas dasar proposal yang diajukan oleh komite sekolah, sumbangan bersifat sukarela dan tidak wajib tersebut dibukukan ke rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah, bukan sebaliknya.

Beberapa fenomena yang ada justru pihak sekolah memberikan proposal ke komite untuk dilakukan sumbangan yang ditentukan jumlahnya dan bersifat wajib bagi seluruh orang tua/wali murid, hal ini lah yang kemudian berbunyi “pungutan berkedok sumbangan” karena jelas menyalahi aturan.

Sedangkan Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pungutan dilakukan oleh satuan pendidikan, bukan komite sekolah. Maka seharusnya fenomena pungutan berkedok sumbangan oleh komite sekolah tidak boleh terjadi lagi, karena komite sekolah hanya bisa menggalang sumbangan dan/atau bantuan.

Hal tersebut dipertegas dalam surat Mendikbud kepada Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Se-Indonesia tertanggal 22 Desember 2017 yang pada pokoknya menjelasakan perbedaan sumbangan dan pungutan serta mempertegas yang dapat melakukan pungutan hanya satuan pendidikan SMA/SMK bukan komite sekolah.

Pungutan “tidak haram” untuk dilakukan oleh Satuan Pendidikan (SMA/SMK)

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

Program wajib belajar 9 tahun diimplementasikan dengan membebaskan peserta didik jenjang pendidikan dasar (SD & SMP Negeri) dari pungutan dalam bentuk apapun, artinya satuan pendidikan wajib mengratiskan biaya sekolah kepada peserta didik.

Sedangkan untuk daerah yang”belum mampu” menjalankan wajib belajar 12 tahun, pungutan pendidikan masih dapat dilakukan oleh satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

Maka sesungguhnya pungutan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing daerah jika memang belum mampu membebaskan biaya kepada peserta didik, maka dipersilahkan untuk melakukan pungutan.

Seharusnya pungutan merupakan opsi terakhir yang dilakukan apabila Provinsi dimaksud belum mampu mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun. Misalnya, apabila Provinsi X belum dapat mengimplementasikan gratis pendidikan sampai jenjang SMA/SMK Negeri, maka tiap-tiap komite sekolah harus dapat mengedukasi kesadaran anggotanya (orang tua/wali murid) agar memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam mendukung program-program sekolah dengan melakukan sumbangan, atau komite sekolah harus bisa mencari upaya-upaya kreatif dan inovatif dalam menggalang bantuan.

Tapi jika memang satuan pendidikan mau menempuh cara praktis, asalkan memang berada di daerah yang belum mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun maka dapat langsung melakukan pungutan tanpa memanfaatkan keberadaan komite sekolah.

Tata Cara/Prosedur Pungutan oleh Satuan Pendidikan (SMA/SMK)

Pada bagian ini studi kasus diharap dapat lebih menyederhanakan banyaknya aturan tentang pungutan. Sebut saja SMA Y walaupun telah memperoleh dana BOS, akan tetapi belum mengcover kekurangan dana di SMA Y tersebut.

SMA Y berada di Provinsi X yang memang belum mampu mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun, di sisi lain komite sekolah tidak dapat membangun kesadaran orang tua/wali murid untuk memenuhi kekurangan dana pendidikan di sekolah melalui sumbangan, atau sudah menggalang sumbangan sukarela tetapi masih belum menutupi kekurangan dana di SMA Y. Selain itu komite sekolah juga tidak dapat menggalang bantuan, maka SMA Y memutuskan untuk menggalang pungutan sebagai jalan keluar bagi kekurangan pendanaan pendidikan di SMA Y tersebut.

Secara ringkas SMA Y harus memenuhi keseluruhan syarat sebagaimana di atur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yaitu didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan.

Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dan dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis (hal ini menjadi catatan penting bahwa siswa yang dikatagorikan kurang mampu harus merdeka dari pungutan).

Selanjutnya menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan, digunakan sesuai dengan perencanaan, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (misal karena belum membayar pungutan tidak boleh ikut ujian, rapor ditahan dsb, hal tersebut tidak diperbolehkan).

Selanjutnya sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Salah satu kewajiban SMA Y sebagaimana Pasal 52 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang telah dijabarkan diatas, maka SMA Y harus membuat RKT/RKAS terlebih dahulu. Hal ini juga masih terdapat garis abu-abu antara ketentuan di Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaiamana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, secara sederhana dapat dijelaskan tata cara/prosedur pungutan, yaitu draft RKT/RKAS disusun oleh pihak sekolah, pihak sekolah meminta pertimbangan komite sekolah, dan jika telah memperoleh pertimbangan (kesepakatan) dilanjutkan dengan meminta persetujuan di rapat dewan pendidik.

Sedangkan pada lampiran Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler secara sederhana adalah draft RKT/RKAS disusun oleh pihak sekolah, pihak sekolah meminta pertimbangan komite sekolah, jika disepakati dilanjut dengan meminta persetujuan di rapat “dewan guru”, RKT/RKAS disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Kedua perbedaan ini tentu membingungkan bagi satuan pendidikan SMA/SMK Negeri dalam menyusun RKT/RKAS, apakah RKT/RKAS yang dibuat dan telah memperoleh pertimbangan komite sekolah cukup disetujui di rapat dewan pendidik atau sampai disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten kota, baru setelah itu dapat melakukan pungutan dengan memperhatikan kewajiban utuh sebagaimana yang diatur terutama Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan tentang tata cara pungutan bahwa sebenarnya yang dapat melakukan pungutan adalah satuan pendidikan (SMA/SMK Negeri) di Provinsi yang belum mampu mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun dengan terlebih wajib memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain itu sebelum melakukan pungutan, satuan pendidikan (SMA/SMK) wajib menyusun RKT/RKAS dan dimumkan secara transparan dalam meminta pertimbangan komite sekolah sehingga “Jumlah Pungutan” adalah kesepakatan bersama yang memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Setelah itu draft RKT/RKS tersebut disetujui di rapat dewan pendidik. Hanya apakah cukup sampai persetujuan dewan pendidik atau sampai tahap disahkan oleh dinas pendidikan setempat, serta apa saja item-item yang tidak boleh lagi dilakukan pungutan (misal penyelenggaraan UN dan PPDB yang tidak boleh dikenakan biaya), masih menjadi garis abu-abu yang seharusnya segera dikomunikasikan pihak Dinas Pendidikan setempat kepada Kemendikbud agar tidak ada lagi bunyi tidak sedap “penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pungutan oleh satuan pendidikan” atau “merdeka belajar tapi tidak merdeka pungutan liar”.

Penulis : Shintya Gugah Asih Theffidy (Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung)

Sumber : https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–merdeka-belajar-merdeka-pungli

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!