SWARAPENDIDIKAN.CO.ID , KOTABARU (KALSEL) – Hearing yang dimediasi oleh DPRD Kotabaru antara masyarakat petani plasma dengan pihak Perusahaan PT. Bumi Raya Investindo dan Koperasi Sipatuo Sejahtera diruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kotabaru berjalan memanas. Hearing yang digelar pada hari Selasa, 18/10/16, membahas masalah hasil yang diterima oleh petani plasma dianggap tidak sesuai. Selain itu juga dibahas masalah data jumlah anggota yang tidak sama antara yang dipegang oleh petani dengan Pihak Koperasi.
Hearing semakin memanas manakala pihak perusahaan PT. BRI hanya diwakili oleh staf humasnya saja. Yang membuat anggota dewan semakin marah karena pihak perusahaan juga tidak ada selembarpun membawa data yang diminta untuk dijadikan bahan pembahasan saat hearing.
Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif dan H. Mukhni merasa pihak perusahaan meremehkan undangan resmi dari Lembaga Negara yang hari itu juga dihadiri oleh SKPD terkait dari lingkup Kabupaten Kotabaru.
Hadir dalam hearing tersebut dari Kepala Dinas Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, kepala Dinas Kesbangpol, Bagian Hukum Pemkab Kotabaru serta puluhan masyarakat anggota plasma dari 3 kecamatan. Inti permasalah adalah masalah hasil yang diterima oleh anggota plasma yang hanya Rp. 5000 hingga Rp. 6000 perbulan. Namun Ketua koperasi Sipatuo Sejahtera, Sabri membantah hal yang disampaikan oleh anggota. Menurut anggota plasma apa yang dibagi oleh pihak perusahaan itu hanya berupa talangan bukan hasil kebun. Sejak 2005 hingga sekarang belum ada pembayaran hasil kebun.
H. Mukhni dengan keras mengatakan seharusnya yang datang adalah pihak yang berkompeten dalam menjawab pertanyaan bukan hanya kroco-kroco yang dikirim untuk hearing hari ini. Menurut Mukhni ini sangat disayangkan karena masalah ini sudah sangat lama terjadi. Dia meminta agar pertemuan selanjutnya yang hadir harus pimpinan perusahaan dan juga harus membawa dokumen atau data yang diperlukan. (deddy@mier)
link video :