Walikota Depok Respon Cepat Amblasnya Jembatan Mampang

by Redaksi
0 Komentar 273 Pembaca

Wali Kota didampingi Kadis PUPR Kota Depok, H Dadan Rustandi Jumat pagi Tinjau Jembatan Mampang, Pancoranmas, Depok yang Ambles Kamis Malam

Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengambil langkah cepat terkait jembatan Mampang, di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas yang amblasnya pada Kamis, (27/06/19) malam.

“Saya telah intruksikan Satgas banjir Dinas PUPR untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta melakukan observasi pengamanan keadaan fisik jembatan tersebut,” ujar Idris saat meninjau lokasi amblasnya jembatan di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Jumat (28/06/19).

“Hasilnya kita langsung serahkan kepada Kementerian PUPR karena penanganan perbaikan jalan, dari Jalan Raya Simpang Sengon hingga Simpang Bojongsari, menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Idris.

Idris mengusulkan agar jembatan amblas ditutup pelat besi sebagai penanganan sementara untuk mencegah tidak timbul korban. Dan mengusulkan kepada Kementerian PUPR untuk melakukan penanganan secara permanen.

“Saya juga sudah meminta agar PUPR pusat melakukan penutupan sementara pakai plat besi dengan  penahan besi wf oleh pusat,” ujarnya.

Kementerian PUPR, tuturnya, diharapkan segera melakukan penanganan permanen dengan membuat jembatan baru atau menggunakan Box Curvet dengan tidak mengurangi penampang basah.

Direncanakan, Jumat ini, pihak kementerian akan mendatangkan tim perencana untuk addendum pekerjaan dalam mengakomodasi amblasnya jembatan.

Wali Kota memperoleh penjelasan, jika dilakukan pekerjaan sementara dengan menggunakan Plat Besi maka diperkirakan rampung dalam satu minggu

Pekerjaan Permanen  dengan Box diperkirakan rampung dalam 2-3 Minggu. Sedangkan pembangunan jembatan baru dari beton baru dapat selesai 2-3 bulan.

Amblasnya jembatan Mampang tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di Jalan Raya Sawangan macet sehingga dilakukan sistem buka tutup oleh petugas Unitlantas Polsek Pancoran Mas. (gus)

Baca juga

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel & foto di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi!!