Swara Pendidikan (Sukmajaya, Depok ) – 29 guru dan kepala SMPN 33 Depok mengikuti bimbingan sistem Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM) dalam program Merdeka Belajar. Acara di gelar diaula sekolah dan di pandu oleh Pengawas Pembina SMP. Senin ( 22/1/2024).
Pengawas Pembina SMP, Atik Indarini, memastikan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. “Fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Atik Indarini
Hal tersebut diakui oleh Kepala Sekolah dan para guru SMPN 33 yang sudah mengikuti bimbingan. Mereka merasa dimudahkan dengan adanya sistem Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM) dalam program Merdeka Belajar.
Lebih lanjut menurut Atik, dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
“Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tuturnya
Sebagai informasi, Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Sementara itu, Kepala SMPN 33 Depok, Haryanto, berpendapat bahwa penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru, sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” ungkap Haryanto. (Harlis)