Swara Pendidikan.co.id (DEPOK) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan digelar serentak di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebe).
“Penerapannya akan diberlakukan mulai Rabu dini hari (15/4/2020) pukul 00.00,” ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris seusai serah terima bantuan APD, masker, dan suplemen vitamin untuk tenaga medis rumah sakit dan puskesmas dari Komunitas Sahabat Depok di Balai Kota Depok, Senin (13/4/2020).
“Kita imbau kepada masyarakat agar tinggal di rumah selama 14 hari, dan tidak ada yang berkumpul lebih dari lima orang di jalan-jalan,” lanjutnya.
Berlakunya PSBB ditambahkan Idris, sesuai instruksi Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil.
Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok bernomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dengan menetapkan Rabu, 15 April 2020 hingga 28 April 2020 diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok.
“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tandas Idris.
Idris menegaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. (gus)